Saturday, March 15, 2008

Surat Perjanjian Sewa - Menyewa

Surat Perjanjian Sewa - Menyewa

Pada hari ini , Sabtu tanggal 15 Maret tahun 2008 , telah diadakan perjanjian sewa – menyewa antara kedua belah pihak sebagai berikut:

Nama : Firly Aprilia Sari
No. Identitas : ———

Untuk selanjutnya dalam perjanjian ini dapat disebut Pihak Pertama.

Nama : Jon Bon Jovi
No. Identitas : ———

Untuk selanjutnya dalam perjanjian ini dapat disebut Pihak Kedua.

Atas sebuah obyek rumah tinggal yang terletak di Wisma Harapan II Cimanggis Blok H4/18 yang selanjutnya disebut sebagai obyek sewa

Dengan kondisi sebagai berikut :

• Pihak pertama meminjamkan obyek sewa untuk dijadikan rumah tinggal sementara kepada pihak kedua selama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal 15 Maret 2008 s/d 14 Februari 2010

• Pihak pertama akan menerima uang sewa sebesar Rp. 19.000.000,- (Sembilan Belas Juta Rupiah) pertahun yang dibayarkan dimuka untuk dua tahun oleh pihak kedua.

• Selanjutnya, pihak kedua akan menempati sementara obyek tersebut selama dua tahun.

• Pihak kedua akan membayar iuran lingkungan dan mematuhi peraturan lingkungan sesuai dengan ketetapan yang berlaku di lingkungan RT02 – Wisma Harapan II Cimanggis.

• Pihak kedua tidak diperkenankan merubah bentuk rumah tanpa ijin tertulis dari pihak pertama.

• Pihak kedua tidak diperkenankan untuk menjadikan obyek sewa sebagai tempat usaha, perkumpulan organisasi ataupun menjadikan obyek sewa sebagai sarana peribadatan.

• Pihak kedua akan membayar tagihan listrik dari PLN dan akan membayar seluruh tagihan sampai bulan Maret 2010.

• Bukti pembayaran tagihan harus diserahkan pihak kedua kepada pihak pertama selambat-lambatnya 30 hari sejak tanggal jatuh tempo pembayaran bulan tersebut

• Pihak kedua tidak berhak menyerahkan hak untuk menempati obyek sewa kepada pihak lain kecuali atas persetujuan pihak pertama

• Apabila pihak kedua lalai dalam pembayaran tagihan selama 3 bulan berturut-turut atau menyerahkan hak untuk menempati obyek sewa pada pihak lain maka pihak pertama akan menarik hak penggunaan obyek rumah dari pihak kedua tanpa kompensasi apapun

• Apapila dalam kondisi terpaksa pihak pertama harus membatalkan perjanjian ini secara sepihak maka pihak kedua berhak untuk memperoleh penggantian uang sewa sebesar 1.000.000 rupiah untuk setiap bulan yang belum digunakan

• Begitupula jika pihak kedua masih menempati obyek sewa setelah masa perjanjian berakhir maka pihak pertama berhak untuk memperoleh penggantian uang sewa sebesar 1.000.000 rupiah setiap bulannya ditambah deposit biaya listrik yang dihitung rata-rata selama 12 bulan terakhir

• Pihak kedua harus memberikan pernyataan tertulis ketika akan mengosongkan obyek sewa setidaknya 30 hari sebelum rencana pengosongan obyek sewa


Pihak I


Pihak II



Saksi I



Saksi II

Inspired by Rahmat at http://www.celotehku.com

No comments: